Ø Pembentukan
Kabupaten Pesisir Barat berdasarkan Undang-Undang
Nomor 22 Tahun 2012 tentang Pembentukan Kabupaten Pesisir Barat di Provinsi
Lampung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 231, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5364), yang disahkan oleh Presiden RI pada
Tanggal 16 November 2012 dan diundangkan pada tanggal 17 November 2012 oleh Menteri
Hukum dan HAM RI di Jakarta.
Ø Pelantikan Penjabat Bupati Pesisir Barat sekaligus
peresmian Pemerintahan Kabupaten Pesisir Barat oleh Menteri Dalam Negeri RI pada
Tanggal 22 April 2013 di Jakarta. Hal ini berdasarkan Keputusan
Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor: 131.18-2790 Tahun 2013 tentang
Pengangkatan Penjabat Bupati Pesisir Barat Provinsi Lampung tertanggal 19 April
2013, serta Surat Menteri Dalam Negeri No. 061/2156/SJ tentang Persetujuan Pembentukan Perangkat
Daerah Kabupaten Pesisir Barat tertanggal 26 April 2013.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar