Selasa, 01 April 2014

Regulasi Sejarah Pembentukan Kabupaten Pesisir Barat Provinsi Lampung









Kabupaten Pesisir Barat merupakan wilayah pemekaran dari Kabupaten Lampung Barat sebagai Kabupaten Induk berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2012 tentang Pembentukan Kabupaten Pesisir Barat di Provinsi Lampung (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor : 231, Tambahan Lembaga Negara Republik Indonesia Nomor : 5364).
Pada dasarnya  pembentukan Kabupaten Pesisir Barat bertujuan untuk memperpendek rentang kendali pemerintahan sehingga pelayanan publik dapat ditingkatkan guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat.
Hal ini memperhatikan aspirasi masyarakat Pesisir Barat yang dituangkan dalam beberapa surat regulasi antara lain :
1.    Surat Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung Barat Nomor : 05/DPRD-LB/Kep.D/2006 tanggal 20 Maret 2006 tentang Persetujuan Terhadap Rencana Pemekaran Kabupaten Lampung Barat;
2.    Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lampung Barat Nomor : 14/DPRD-LB/Kep.D/2007    tanggal   23   Maret   2007   tentang   Persetujuan   terhadap Kesanggupan Dukungan Dana Pemilihan Kepala Daerah Pertama Kepada Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat hasil pemekaran Kabupaten Lampung Barat;
3.    Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lampung Barat Nomor : 15/DPRD-LB/Kep,D/2007 tanggal 23 Maret 2007 tentang Persetujuan terhadap Penetapan Calon Lokasi Ibukota Kabupaten Pesisir Barat;
4.    Keputusan Bupati Lampung Barat Nomor : B/197/KPTS/01/2010, tanggal 24 Juni 2010  tentang Kesanggupan Dana Kepada Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat Hasil Pemekaran Kabupaten Lampung Barat;



5.    Keputusan Bupati Lampung Barat Nomor : B/198/ KPTS/01/2010 tanggal 24 Juni 2010 tentang Kesanggupan Dukungan Dana Pemilihan Kepala Daerah Pertama kepada Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat hasil Pemekaran Kabupaten Lampung Barat;
6.    Keputusan Bupati Lampung Barat Nomor : B/199/KPTS/01/2010 tanggal, 24 Juni 2010 tentang Persetujuan Pembentukan Kabupaten Pesisir Barat;
7.    Keputusan Bupati Lampung Barat Nomor : B/197/BaKPTS/01/2010 tanggal 24 Juni 2010  tentang Kesanggupan Dukungan Dana Kepada hasil Pemekaran Kabupaten Lampung Barat;
8.    Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Lampung Nomor : 29 Tahun 2007 tanggal Persetujuan Pembentukan Kabupaten Pesisir Barat;
9.    Keputusan Pimpinan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Lampung Nomor : G/117/B.II/HK/2008 tanggal 25 Maret 2008 tentang persetujuan pembentukan dan pemberian Dana Bantuan Penyelenggaraan Pemerintahan Calon Daerah Otonom Baru Kabupaten Pesisir Barat;
10. Keputusan Gubernur Lampung Nomor : G/559/B.II/HK/2008 tanggal 26 September 2008 tentang persetujuan Bantuan Dana dan Pemindahan personil Kepada Calon Daerah Otonom Baru Kabupaten Pesisir Barat dan;
11. Keputusan Gubernur Lampung Nomor : G/686/B.II/HK/2010 tanggal 30 Desember 2010 tentang persetujuan Pembentukan Calon Kabupaten Pesisir Barat di Provinsi Lampung.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar