Kabupaten Pesisir Barat merupakan wilayah pemekaran
dari Kabupaten Lampung Barat sebagai Kabupaten Induk berdasarkan
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2012 tentang Pembentukan Kabupaten Pesisir Barat di Provinsi Lampung (Lembaga Negara Republik
Indonesia Tahun 2013 Nomor : 231, Tambahan Lembaga Negara Republik
Indonesia Nomor : 5364).
Pada
dasarnya pembentukan Kabupaten Pesisir
Barat bertujuan untuk memperpendek rentang kendali pemerintahan sehingga
pelayanan publik dapat ditingkatkan guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat.
Hal ini memperhatikan
aspirasi masyarakat Pesisir
Barat yang dituangkan dalam beberapa
surat regulasi antara lain :
1.
Surat Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
Lampung Barat Nomor : 05/DPRD-LB/Kep.D/2006 tanggal 20 Maret 2006 tentang
Persetujuan Terhadap Rencana Pemekaran Kabupaten Lampung Barat;
2.
Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Lampung Barat Nomor : 14/DPRD-LB/Kep.D/2007 tanggal 23 Maret 2007 tentang Persetujuan terhadap Kesanggupan Dukungan Dana Pemilihan Kepala
Daerah Pertama Kepada Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat hasil pemekaran
Kabupaten Lampung Barat;
3.
Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Lampung Barat Nomor : 15/DPRD-LB/Kep,D/2007 tanggal 23 Maret 2007 tentang
Persetujuan terhadap Penetapan Calon Lokasi Ibukota Kabupaten Pesisir Barat;
4.
Keputusan Bupati Lampung Barat Nomor :
B/197/KPTS/01/2010, tanggal 24 Juni 2010
tentang Kesanggupan Dana Kepada Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat Hasil
Pemekaran Kabupaten Lampung Barat;
5.
Keputusan Bupati Lampung Barat Nomor : B/198/
KPTS/01/2010 tanggal 24 Juni 2010 tentang Kesanggupan Dukungan Dana Pemilihan
Kepala Daerah Pertama kepada Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat hasil Pemekaran
Kabupaten Lampung Barat;
6.
Keputusan Bupati Lampung Barat Nomor : B/199/KPTS/01/2010
tanggal, 24 Juni 2010 tentang Persetujuan Pembentukan Kabupaten Pesisir Barat;
7.
Keputusan Bupati Lampung Barat Nomor :
B/197/BaKPTS/01/2010 tanggal 24 Juni 2010
tentang Kesanggupan Dukungan Dana Kepada hasil Pemekaran Kabupaten
Lampung Barat;
8.
Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Lampung
Nomor : 29 Tahun 2007 tanggal Persetujuan Pembentukan Kabupaten Pesisir Barat;
9.
Keputusan Pimpinan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi
Lampung Nomor : G/117/B.II/HK/2008 tanggal 25 Maret 2008 tentang persetujuan
pembentukan dan pemberian Dana Bantuan Penyelenggaraan Pemerintahan Calon
Daerah Otonom Baru Kabupaten Pesisir Barat;
10. Keputusan
Gubernur Lampung Nomor : G/559/B.II/HK/2008 tanggal 26 September 2008 tentang
persetujuan Bantuan Dana dan Pemindahan personil Kepada Calon Daerah Otonom
Baru Kabupaten Pesisir Barat dan;
11. Keputusan
Gubernur Lampung Nomor : G/686/B.II/HK/2010 tanggal 30 Desember 2010 tentang
persetujuan Pembentukan Calon Kabupaten Pesisir Barat di Provinsi Lampung.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar