Selasa, 01 April 2014

GALAU MENUNGGU SK CPNSD PESISIR BARAT.......




Berdasarkan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi RI Perihal Penyampaian Daftar Nilai TKD Seleksi CPNS Tahun 2013
Dari Pelamar Umum Dan Pengumuman Bersama  Nomor : 800/65/02.6/2013
tanggal 27 Desember 2013 tentang Penetapan Kelulusan Hasil Ujian
Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah Pemerintah Provinsi 
Lampung Dan Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat di Provinsi Lampung Dari 
Pelamar Umum Formasi Tahun 2013.

Alhamdulillah saya lulus, tapi belum masih harus menunggu proses NIP dan SK di BKN dan BKD Pesisir Barat.......salah satu hasil galau nya yaitu.....SK dan SPT abal2 di atas.... he3.....semoga dimudahkan segala urusannya aamiin :)




























































































MENJELANG 1 TAHUN KABUPATEN PESISIR BARAT



Ø  Pembentukan Kabupaten Pesisir Barat berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2012 tentang Pembentukan Kabupaten Pesisir Barat di Provinsi Lampung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 231, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5364), yang disahkan oleh Presiden RI pada Tanggal 16 November 2012 dan diundangkan pada tanggal 17 November 2012 oleh Menteri Hukum dan HAM RI di Jakarta.

Ø  Pelantikan Penjabat Bupati Pesisir Barat sekaligus peresmian Pemerintahan Kabupaten Pesisir Barat oleh Menteri Dalam Negeri RI pada Tanggal 22 April 2013 di Jakarta. Hal ini berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor: 131.18-2790 Tahun 2013 tentang Pengangkatan Penjabat Bupati Pesisir Barat Provinsi Lampung tertanggal 19 April 2013, serta Surat Menteri Dalam Negeri No. 061/2156/SJ tentang Persetujuan Pembentukan Perangkat Daerah Kabupaten Pesisir Barat tertanggal 26 April 2013. 

Regulasi Sejarah Pembentukan Kabupaten Pesisir Barat Provinsi Lampung









Kabupaten Pesisir Barat merupakan wilayah pemekaran dari Kabupaten Lampung Barat sebagai Kabupaten Induk berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2012 tentang Pembentukan Kabupaten Pesisir Barat di Provinsi Lampung (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor : 231, Tambahan Lembaga Negara Republik Indonesia Nomor : 5364).
Pada dasarnya  pembentukan Kabupaten Pesisir Barat bertujuan untuk memperpendek rentang kendali pemerintahan sehingga pelayanan publik dapat ditingkatkan guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat.
Hal ini memperhatikan aspirasi masyarakat Pesisir Barat yang dituangkan dalam beberapa surat regulasi antara lain :
1.    Surat Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung Barat Nomor : 05/DPRD-LB/Kep.D/2006 tanggal 20 Maret 2006 tentang Persetujuan Terhadap Rencana Pemekaran Kabupaten Lampung Barat;
2.    Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lampung Barat Nomor : 14/DPRD-LB/Kep.D/2007    tanggal   23   Maret   2007   tentang   Persetujuan   terhadap Kesanggupan Dukungan Dana Pemilihan Kepala Daerah Pertama Kepada Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat hasil pemekaran Kabupaten Lampung Barat;
3.    Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lampung Barat Nomor : 15/DPRD-LB/Kep,D/2007 tanggal 23 Maret 2007 tentang Persetujuan terhadap Penetapan Calon Lokasi Ibukota Kabupaten Pesisir Barat;
4.    Keputusan Bupati Lampung Barat Nomor : B/197/KPTS/01/2010, tanggal 24 Juni 2010  tentang Kesanggupan Dana Kepada Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat Hasil Pemekaran Kabupaten Lampung Barat;



5.    Keputusan Bupati Lampung Barat Nomor : B/198/ KPTS/01/2010 tanggal 24 Juni 2010 tentang Kesanggupan Dukungan Dana Pemilihan Kepala Daerah Pertama kepada Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat hasil Pemekaran Kabupaten Lampung Barat;
6.    Keputusan Bupati Lampung Barat Nomor : B/199/KPTS/01/2010 tanggal, 24 Juni 2010 tentang Persetujuan Pembentukan Kabupaten Pesisir Barat;
7.    Keputusan Bupati Lampung Barat Nomor : B/197/BaKPTS/01/2010 tanggal 24 Juni 2010  tentang Kesanggupan Dukungan Dana Kepada hasil Pemekaran Kabupaten Lampung Barat;
8.    Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Lampung Nomor : 29 Tahun 2007 tanggal Persetujuan Pembentukan Kabupaten Pesisir Barat;
9.    Keputusan Pimpinan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Lampung Nomor : G/117/B.II/HK/2008 tanggal 25 Maret 2008 tentang persetujuan pembentukan dan pemberian Dana Bantuan Penyelenggaraan Pemerintahan Calon Daerah Otonom Baru Kabupaten Pesisir Barat;
10. Keputusan Gubernur Lampung Nomor : G/559/B.II/HK/2008 tanggal 26 September 2008 tentang persetujuan Bantuan Dana dan Pemindahan personil Kepada Calon Daerah Otonom Baru Kabupaten Pesisir Barat dan;
11. Keputusan Gubernur Lampung Nomor : G/686/B.II/HK/2010 tanggal 30 Desember 2010 tentang persetujuan Pembentukan Calon Kabupaten Pesisir Barat di Provinsi Lampung.