Selasa, 01 April 2014

GALAU MENUNGGU SK CPNSD PESISIR BARAT.......




Berdasarkan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi RI Perihal Penyampaian Daftar Nilai TKD Seleksi CPNS Tahun 2013
Dari Pelamar Umum Dan Pengumuman Bersama  Nomor : 800/65/02.6/2013
tanggal 27 Desember 2013 tentang Penetapan Kelulusan Hasil Ujian
Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah Pemerintah Provinsi 
Lampung Dan Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat di Provinsi Lampung Dari 
Pelamar Umum Formasi Tahun 2013.

Alhamdulillah saya lulus, tapi belum masih harus menunggu proses NIP dan SK di BKN dan BKD Pesisir Barat.......salah satu hasil galau nya yaitu.....SK dan SPT abal2 di atas.... he3.....semoga dimudahkan segala urusannya aamiin :)




























































































MENJELANG 1 TAHUN KABUPATEN PESISIR BARAT



Ø  Pembentukan Kabupaten Pesisir Barat berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2012 tentang Pembentukan Kabupaten Pesisir Barat di Provinsi Lampung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 231, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5364), yang disahkan oleh Presiden RI pada Tanggal 16 November 2012 dan diundangkan pada tanggal 17 November 2012 oleh Menteri Hukum dan HAM RI di Jakarta.

Ø  Pelantikan Penjabat Bupati Pesisir Barat sekaligus peresmian Pemerintahan Kabupaten Pesisir Barat oleh Menteri Dalam Negeri RI pada Tanggal 22 April 2013 di Jakarta. Hal ini berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor: 131.18-2790 Tahun 2013 tentang Pengangkatan Penjabat Bupati Pesisir Barat Provinsi Lampung tertanggal 19 April 2013, serta Surat Menteri Dalam Negeri No. 061/2156/SJ tentang Persetujuan Pembentukan Perangkat Daerah Kabupaten Pesisir Barat tertanggal 26 April 2013. 

Regulasi Sejarah Pembentukan Kabupaten Pesisir Barat Provinsi Lampung









Kabupaten Pesisir Barat merupakan wilayah pemekaran dari Kabupaten Lampung Barat sebagai Kabupaten Induk berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2012 tentang Pembentukan Kabupaten Pesisir Barat di Provinsi Lampung (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor : 231, Tambahan Lembaga Negara Republik Indonesia Nomor : 5364).
Pada dasarnya  pembentukan Kabupaten Pesisir Barat bertujuan untuk memperpendek rentang kendali pemerintahan sehingga pelayanan publik dapat ditingkatkan guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat.
Hal ini memperhatikan aspirasi masyarakat Pesisir Barat yang dituangkan dalam beberapa surat regulasi antara lain :
1.    Surat Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung Barat Nomor : 05/DPRD-LB/Kep.D/2006 tanggal 20 Maret 2006 tentang Persetujuan Terhadap Rencana Pemekaran Kabupaten Lampung Barat;
2.    Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lampung Barat Nomor : 14/DPRD-LB/Kep.D/2007    tanggal   23   Maret   2007   tentang   Persetujuan   terhadap Kesanggupan Dukungan Dana Pemilihan Kepala Daerah Pertama Kepada Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat hasil pemekaran Kabupaten Lampung Barat;
3.    Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lampung Barat Nomor : 15/DPRD-LB/Kep,D/2007 tanggal 23 Maret 2007 tentang Persetujuan terhadap Penetapan Calon Lokasi Ibukota Kabupaten Pesisir Barat;
4.    Keputusan Bupati Lampung Barat Nomor : B/197/KPTS/01/2010, tanggal 24 Juni 2010  tentang Kesanggupan Dana Kepada Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat Hasil Pemekaran Kabupaten Lampung Barat;



5.    Keputusan Bupati Lampung Barat Nomor : B/198/ KPTS/01/2010 tanggal 24 Juni 2010 tentang Kesanggupan Dukungan Dana Pemilihan Kepala Daerah Pertama kepada Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat hasil Pemekaran Kabupaten Lampung Barat;
6.    Keputusan Bupati Lampung Barat Nomor : B/199/KPTS/01/2010 tanggal, 24 Juni 2010 tentang Persetujuan Pembentukan Kabupaten Pesisir Barat;
7.    Keputusan Bupati Lampung Barat Nomor : B/197/BaKPTS/01/2010 tanggal 24 Juni 2010  tentang Kesanggupan Dukungan Dana Kepada hasil Pemekaran Kabupaten Lampung Barat;
8.    Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Lampung Nomor : 29 Tahun 2007 tanggal Persetujuan Pembentukan Kabupaten Pesisir Barat;
9.    Keputusan Pimpinan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Lampung Nomor : G/117/B.II/HK/2008 tanggal 25 Maret 2008 tentang persetujuan pembentukan dan pemberian Dana Bantuan Penyelenggaraan Pemerintahan Calon Daerah Otonom Baru Kabupaten Pesisir Barat;
10. Keputusan Gubernur Lampung Nomor : G/559/B.II/HK/2008 tanggal 26 September 2008 tentang persetujuan Bantuan Dana dan Pemindahan personil Kepada Calon Daerah Otonom Baru Kabupaten Pesisir Barat dan;
11. Keputusan Gubernur Lampung Nomor : G/686/B.II/HK/2010 tanggal 30 Desember 2010 tentang persetujuan Pembentukan Calon Kabupaten Pesisir Barat di Provinsi Lampung.

Minggu, 14 Juli 2013

Jumat, 23 Maret 2012

GALAU sesaat boleh???

Entahlah, tiba-tiba saya ingin sekali menikah! Saya sms beberapa sahabat dekat dan curhat tentang keinginan saya tersebut. Alhasil mereka pun kaget dan bingung, yup! Coz seorang ryza amirethi yang katanya anti dengan cowok, kok tiba2 mau menikah???
Jujur, keinginan ini, saya pikir hanya ke-GALAUAN semata, puncak dari kesepian yang sangat, di tengah masalah keluarga yang pelik…….Ya Rabb, berilah hamba dan keluarga kekuatan dan kemudahan untuk keluar dari masalah ini, amin.


Oke, kita balik lagi ke topik ‘menikah’, pada dasarnya saya tidak berpikir SIAPA orangnya yang akan menjadi jodoh saya. Akan tetapi BAGAIMANA karakter seharusnya dia yang sebenarnya saya pikirkan. Karena pada dasarnya saya bukan sekedar mencari SUAMI, akan tetapi sosok AYAH untuk anak kelak. Saya selalu berdoa kepada Allah sehabis salat untuk slalu menjaga-melindungi ia (jodohnya kelak) dan mempertemukan kami di saat n waktu yang tepat,…(amin, tentunya sesudah saya berdoa untuk orang tua saya )

Satu hal yang membuat saya ‘trauma’ untuk menjalin hubungan dengan seorang lelaki, yaitu anggapan saya bahwa lelaki adalah mahluk Allah yang paling EGOIS. Semoga ini hanya kekhawatiran sesaat, saya pun takut semua anggapan saya menjadi kenyataan. Sehingga saya berusaha untuk membangun pemikiran positif kepada lelaki.
Kalo saya boleh memilih saya ingin jodohnya saya lebih tua umurnya maksimal 10 tahun lebih tua, soleh, penyabar, sayang dengan keluarga, bertanggungjawab, dan dapat menjadi imam keluarga, amin.

Semoga ke-GALAUan sesaat ini, hanya sebagai salah satu titik istirahat saya untuk kemudian berkarya dan bermanfaat bagi keluarga, masyarakat dan diri sendiri, amin…..
_Curhatan usai libur UTS dan UN (SMKN 1 Krui, Universitas Terbuka Krui dan Bimbel SMART Krui….I’m coming!!!! )_

Minggu, 18 Maret 2012

Belajar menjadi Tutor di Universitas Terbuka pokjar Krui Lampung Barat :)

"Keajaiban hadir (terkadang) bukan sekedar karena keberuntungan. Tetapi datang bagi mereka yang mau BERTARUNG!"

Saya akui saya memang bukan Sarjana pendidikan atau mempunyai sertifikat resmi untuk mengajar....saya hanya mempunyai semangat untuk BERBAGI, pengalaman meski sedikit(saya juga yakin banyak orang yang lebih berpengalaman), atau memiliki IQ tinggi.....Tapi biarlah ini saya jadikan salah satu amalan saya yang bermanfaat bagi orang banyak, sebuah amalan sebagai bentuk rasa tanggungjawab sekaligus terimakasih saya kepada Allah atas kesempatan hidup yg diberikan-Nya, Insya Allah.

Saat ini selain mengajar di SMKN 1 dan mengajar di Bimbel sendiri, alhamdulillah saya dipercaya untuk menjadi tutor di UT untuk program D2 Perpustakaan dan S1 PGSD (Pendidikan Guru SD). Sebuah pekerjaan yang sangat Multiplier effect bukan? kok bisa??? yup, saya akan mengajar para guru, dimana mereka pastinya juga akan kembali mengajar murid2nya. Bayangkan pahala yang Allah janjikan? Subhanallah, maka nikmat Tuhan yang manakah yang engkau dustakan?

Berikut ini saya sudah membuat peta konsep dan Rancangan Aktivitas Tutorial (RAT) mata kuliah Pelestarian Perpustakaan D2 Universitas Terbuka (Insya Allah mata kuliah lain akan menyusul), semoga bermanfaat :)









Dan yang ini adalah Rancangan Aktivitas Tutorial (RAT) mata kuliah Psikologi Perpustakaan D2 Universitas Terbuka, semoga bermanfaat :)